Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pantai Teluk Awur, Tempat Wisata Murah di Jepara dengan Sunset Menawan

Penulis: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantai Teluk Awur, tempat wisata di Jepara, Jawa Tengah yang menawarkan pemandangan sunset menawan.

Dahulunya, pendopo pernah menjadi tempat tinggal Kartini.

Bahkan di pendopo ini pula Kartini menghasilkan gagasan emansipasi perempuan.

Wisata sejarah lainnya yang bisa dikunjungi di Jepara adalah Benteng Portugis di Desa Banyumanis.

Benteng bersejarah itu dibangun oleh Sultan Agung dan Bangsa Portugis sebagai bentuk kerja sama melawan VOC pada masa kolonial.

Baca juga: Wana Wisata Sreni Indah Jepara: Lokasi, Daya Tarik, Harga Tiket Masuk, dan Jam Buka

2. Wisata Alam

Pasir Timbul di Pulau Menjangan Besar, satu di antara destinasi di Karimunjawa. (KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

Potensi wisata alam di Jepara juga sangat melimpah.

Traveler bisa menemukan pantai, bukit, air terjun, hingga gunung di Jepara.

Satu yang paling banyak diincar wisatawan adalah Pantai Blebak Jepara.

Keindahan Pantai Blebak tidak hanya karena memiliki pasir putih bersih dan lembut saja.

Melainkan juga berkat pemandangan alami berupa sawah maupun tanaman bakau yang mengelilinginya.

Kalau ingin healing, Pantai Blebak juga jadi pilihan yang tepat, cocok jadi tempat bersantai sambil menikmati pemandangan matahari terbenam berwarna kuning keemasan yang sangat eksotis.

Satu lagi wisata alam unggulan dan ikonik dari Kabupaten Jepara adalah Pulau Karimunjawa.

Walau agak jauh dari kota, dan perlu menggunakan kapal penyeberangan selama 3-5 jam, namun keindahan alam di Karimunjawa berhasil menghipnotis banyak wisatawan.

Terutama terhipnotis akan keindahan bawah laut yang masih sangat asri dan terjaga dengan baik.

Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Pelabuhan Kartini Jepara, Fasilitas Lengkap dengan Tarif Terjangkau

3. Wisata Budaya

Prosesi Larung Sesaji dalam Tadisi Lomban Kupatan di Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Kamis (13/6/2019). (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)
Halaman
1234