TRIBUNTRAVEL.COM - Roti Aoka yang kerap dijual diwarung-warung lagi ramai diperbincangkan.
Roti dengan banyak varian rasa ini diduga mengandung zat pengawet berbahaya.
Baca juga: 7 Makanan Khas Malaysia yang Cocok Buat Sarapan, dari Nasi Lemak hingga Roti Sardin
Dalam kandugan roti Aoka diduga ditemukan Sodium Dehydroacetate - sebuah zat yang umumnya ditemui pada produk kosmetik.
Sontak saja hal ini bikin publik heboh karena banyak yang suka dengan roti isi selai aneka rasa tersebut.
Lalu, benarkah roti Aoka mengandung zat berbahaya Sodium Dehydroacetate?
Baca juga: Pura-pura Tanya Toilet, Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawai Toko Roti di Depok
Produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family (IBF) buka suara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa roti asal Bandung ini diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau Sodium Dehydroacetate.
Diketahui, zat tersebut merupakan bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam produk kosmetik dan pribadi lain karena sifatnya yang anti mikroba.
Merespons isu tersebut, produsen merilis klarifikasi yang diunggah dalam laman resmi perusahaan seperti yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Sejarah Toko Roti GO di Purwokerto, Inspirasi Joko Anwar Buat Film Siksa Kubur
Produsen AOKA melalui humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman mengklaim, produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Dalam melakukan produksi Roti Aoka kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produknya," kata Asep.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut sangat penting untuk disampaikan pada masyarakat bahwa produk roti Aoka aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan tersebut.
Baca juga: 4 Tempat Beli Roti Ganjel Rel di Semarang Beserta Harganya
Mengutip dari Warta Kota, temuan itu berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN dari hasil uji laboratorium perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi, PT SGS Indonesia.
Pengujian dilakukan terhadap beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024.
Di antaranya roti merek SR, MR, RA, dan RO.
Masih dari dokumen yang sama, uji lab yang dilakukan SGS Indonesia atas salah satu zat yang dianggap berbahaya, yaitu Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut.