Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Wali Kota Ngamuk Ketahui Parkir Liar di Kebun Binatang Surabaya Pasang Tarif Rp 35 Ribu

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil yang akan parkir. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar sidak di kawasan parkir Kebun Binatang Surabaya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyebut bahwa upaya sidak Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar di Kebun Binatang Surabaya yang meresahkan warga itu adalah langkah tepat.

"Tindakan itu tepat karena sebagai kepala eksekutif wali kota harus memastikan terlaksananya peraturan parkir tepi jalan. Kalau ada yang mematok tarif parkir di atas ketentuan, itu pelanggaran atas norma," ucap Cak Toni, Sabtu (13/7/2024).

Dia menilai sikap marah wali kota itu wajar.

Oknum jukir dan pegawai Dishub sudah selayaknya menjadi sasaran kemarahan di lapangan karena merusak kenyamanan Surabaya.

Ilustrasi parkir. (Youssef D/Unsplash)

Cak Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyebut bahwa kemarahan wali kota itu juga menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik jukir liar saat sidak.

"Saya berharap kemarahan Walikota menjadi bahan instrospeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah. Kemarahan ini harus dijadikan energi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," kata Cak Toni.

Setiap ada temuan wali kota di lapangan sudah sepatutnya Inspektorat langsung melakukan pendalaman.

Institusi pengawas ini harus melakukan pemeriksaan jika ditemukan ada pelanggaran.

Sanksi harus diterapkan sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: 6 Tempat Wisata Instagramable di Surabaya Jawa Timur untuk Liburan Akhir Pekan

Pria asli Lamongan ini menandaskan bahwa wali kota turun dan marah ini harus menjadi momentum bagi Dishub Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktik parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di Surabaya.

Semua juga harus bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Surabaya.

Pimpinan Komisi ini berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi-lokasi pusat keramaian menjadi perhatian serius. Misalnya di terminal maupun lokasi wisata.

Harus dilakukan pergantian secara berkala. Jangan terlalu lama bertugas di satu titik.

"Nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Viral Wali Kota Surabaya Ngamuk Karena Parkir Liar Rp 35 Ribu di KBS, Anggota Dewan Memuji.