Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.
Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Ancaman yang muncul akibat aktivitas membahayakan itu adalah hal yang harus dihindari.
Tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penumpang dan kru, serta mengganggu operasional kereta api.
Masyarakat perlu lebih sadar akan dampak dari tindakan sembarangan seperti ini, dan bersama-sama menjaga lingkungan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga: Lagi-lagi KAI Tambah Jumlah Perjalanan LRT Jabodebek, Jarak Antar Kereta Kian Singkat
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.
1. Penumpang dengan kondisi sehat
- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi
- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi