Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat Terobos Palang Pintu, Suami di Semarang Tak Sadar Istrinya Jatuh dan Tertabrak Kereta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seseorang yang sudah meninggal. Seorang istri di Semarang Jawa Tengah tewas tertabrak kereta akibat aksi ngeyel suami.

"Ibunya sempat terbangun dan mengejar suaminya masih nekat menerobos hingga akhirnya kembali terjatuh. Hingga akhirnya tertabrak kereta," tuturnya.

Ia mengatakan suami dan anak korban lolos dari maut.

Suaminya itu berhasil menerobos ketika kereta Sembrani hendak melintas.

Sementara itu saksi Sunarno mengatakan setelah berhasil menerobos pengendara itu masih tetap berjalan.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Dusun Semilir Spesial April 2024, Tempat Wisata Hits di Semarang Jawa Tengah

Hingga akhirnya pengendara itu putar arah dan melihat istrinya sudah terseret.

"Istrinya terseret sejauh tiga meter," kata dia.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan membenarkan adanya tragedi itu. Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.25.

Pengendara motor menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup dan masinis kereta api telah membunyikan seruling lokomotif berulang kali.

“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana.

Kejadian itu membuat keterlambatan selama 5 menit pada KA 61 Sembrani karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis di Stasiun Jerakah.

"KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.

Terancam Dipidana

Terpisah, Kasubnit II Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko mengatakan jika melihat sebab akibat pidana, pengendara sepeda motor itulah yang bertanggung jawab akibat perbuatannya.

Jika dilihat pelanggarannya, pengendara itu berlawanan arah saat palang pintu kereta api ditutup.

Halaman
123