Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah ke Bali, Berangkat dari Surabaya Mulai Rp 512 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali.

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 17.05 WITA: Rp 664.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 17.05 WITA: Rp 674.000

4. Citilink

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Surabaya-Bali. (Instagram/@citilink)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.35 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 13.45 WITA: Rp 774.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.50 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 14.45 WITA: Rp 774.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 19.35 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 21.40 WITA: Rp 774.000

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Medan-Jakarta untuk Keberangkatan Akhir Pekan, Citilink Bisa Jadi Pilihan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Halaman
1234