Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 17.05 WITA: Rp 664.000
Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 17.05 WITA: Rp 674.000
4. Citilink
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.35 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 13.45 WITA: Rp 774.000
Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.50 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 14.45 WITA: Rp 774.000
Berangkat dari Surabaya pada pukul 19.35 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 21.40 WITA: Rp 774.000
Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Medan-Jakarta untuk Keberangkatan Akhir Pekan, Citilink Bisa Jadi Pilihan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.