TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini dilaporkan terjadi sebuah perampokan di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik.
Menanggapi laporan tersebut, pihak bewajib segera mengambil tindakan.
Akan tetapi Satreskrim Polres Gresik justru mengungkap fakta lain.
Pihaknya menegaskan bahwa perampokan yang terjadi adalah rekayasa belaka.
Baca juga: Viral Supir Travel Panik gegara Paket Ular Piton yang Dititipkan Lepas, Nyaris Lukai Penumpang
Perampokan ternyata merupakan karangan si pelapor sendiri yang diketahui berinisial AS (24).
Polisi menemukan fakta bahwa laporan perampokan ternyata tidak benar.
Barang milik pelapor yang dibawa kabur perampok nyatanya fiktif belaka.
Alih-alih dirampok, barang tersebut malah digadaikan di pegadaian.
Menurut hasil penyelidikan, barang digadaikan sendiri oleh pelapor.
Baca juga: Viral Bocah Kecil Injak Pedas Gas Mobil di Sebuah Pameran hingga Tabrak Tembok Mall
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan keterangan AS tidak benar.
Dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.
Berdasarkan hasil analisa CCTV tersebut, tim ingin meminta keterangan korban kembali namun korban tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban. Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (20/4/2024) malam.
Baca juga: Manajemen Tepis Isu Pesawat Wings Air Hilang Kontak di Pulau Flores yang Viral di Medsos
Sementara itu kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.
"Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong."
Baca juga: Viral Video Sekeluarga Kabur usai Makan di Restoran, Nggak Mau Bayar Tagihan Rp 6,6 Juta