Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pria Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta di Luar Negeri, Kaget saat Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sepatu sepak bola. Seorang pria membeli sepatu dari luar negeri seharga Rp 10,3 juta, namun harus membayar bea masuk besar Rp 31,81 juta.

Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan ini disampaikan lewat akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.

Ilustrasi sepatu sepak bola. (Unsplash/Alex)

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.

Lebih lanjut DJBC merinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta. Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.

Baca juga: Akhirnya Bandara Singkawang Diresmikan, Siap Tampung Lebih dari 300 Ribu Penumpang per Tahun

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomo3 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.

"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Curhat Pria Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Syok Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara.