Rokok elektrik adalah ilegal.
Dalam proses inspeksi bandara, ada kemungkinan bahwa rokok elektrik akan lolos dari pemeriksaan karena terbuat dari bahan plastik yang tidak dapat disinar-X.
Terkadang, penumpang dapat menyimpannya, tetapi jika terdeteksi, mereka akan disita dan tindakan hukum diambil. Karena rokok elektrik telah bersalah karena sudah diimpor ke negara tersebut.
Kepala Menteri Udara Trisomchanok juga mengatakan bahwa merokok di pesawat terbang adalah pelanggaran di bawah dua undang-undang utama.
Ini adalah pelanggaran di bawah Undang-Undang Merokok.
Merokok dilarang di terminal atau bahkan di pesawat terbang.
Merokok dilarang di dalam pesawat karena dapat mengganggu mereka yang berada di dalam pesawat.
Pihak terkait juga mengatakan dia ingin menyampaikan pesannya kepada mereka yang menyaksikan insiden semacam ini.
Penumpang harus segera memberi tahu awak kabin agar awak kabin dapat memberi tahu pilot tentang pesawat.
Untuk mengkoordinasikan bandara atau bandara tujuan dan memberitahu polisi untuk menangkap pelaku.
Baca juga: Video Viral Ramadan di Thailand, Mirip Indonesia, Jalanan Dipenuhi Orang Pulang Tarawih
Niat Bercanda di Pesawat, Nahas WNI di Arab Saudi Terancam Bui 8 Bulan
Nasib seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi.
Saat hendak kembali ke Indonesia naik pesawat, ia terlibat adu mulut dengan pramugari.
Ingin mencairkan suasana, ia kemudian mengeluarkan candaannya.
Namunbukannya berhasil, candaanya di pesawat itu harus dibayar dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Kenapa?
Baca tanpa iklan