Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ditegur Pemotor Soal Abu Rokok, Pengemudi Mobil Ngamuk, Videonya Jadi Viral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gambar seseorang sedang memegang rokok.

Dia memaparkan, ada dua faktor di balik pelarangan ini, kaitannya dengan fokus ketika sedang mengoperasikan kendaraan, serta bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Perilaku semacam ini adalah contoh ego pengendara yang tidak bertanggung jawab, karena hal ini jelas-jelas merugikan pengguna jalan lainnya,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Ukke menambahkan, ketatapan soal larangan merokok sudah tercantum di dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2009 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang menggunakan kendaraan, sudah dijelaskan di sana,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ukke meminta semua pengguna jalan untuk tidak hanya sebatas menaati aturan, tapi juga mengedepankan etika berkendara dan menjaga ego.

Baca juga: 5 Kasus Penganiayaan Anak yang Viral di Indonesia, Disiksa Satu Jam hingga Dibanting

Kasus Serupa: Matanya Kena Abu Rokok, Pengendara Motor Kejar Pelaku, Pilu Malah Dianiaya

Malang sekali nasib seorang pengendara motor, sudah matanya kena abu rokok, dia juga dianiaya oleh pelaku yang mengemudi sambil merokok.

Pemotor itu pun tak terima atas kejadian itu, dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, sopir yang mengemudi sambil merokok itu akhirnya ditangkap.

Sopir mobil pikap berinisial LUJ (41) itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial GH (39), di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali, Kamis (18/1/2024), pukul 22.00 Wita.

Pengendara mobil menganiaya GH dengan pisau karena tak senang ditegur merokok saat berkendara.

"Motifnya pelaku, pada saat korban ngejar dan ditegur (merokok sambil berkendara), pelaku tidak terima karena spionnya dipukul-pukul oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, di Mapolresta Denpasar, Sabtu, (20/1/2024).

Wisnu mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju dari kediamannya di wilayah Denpasar, menuju Kuta, Badung.

Saat melintas di Jalan Gunung Soputan menuju Jalan Imam Bonjol, mata korban tiba-tiba perih usai terkena abu rokok pelaku yang mengendarai mobil pikap.

Halaman
123