Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Seorang WNA Bikin Onar di Imigrasi Bali, Enggan Bayar Denda Overstay dan Ancam Tunjukkan Kemaluan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WNA dideportasi. Seorang WNA asal Prancis inisial TABSDB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar lantaran enggan membayar denda overstay.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang WNA asal Prancis berulah lantaran tak mau membayar denda overstay.

Akibatnya, WNA berinsial TABSDB itu harus dideportasi.

Ilustrasi WNA dideportasi. Seorang WNA asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (25/3) lantaran enggan membayar denda overstay. (Andrik Langfield /Unsplash)

Ia dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Senin (25/3/2024) lalu.

Selain enggan membayar denda overstay, TABSDB juga berbuat onar.

Baca juga: Viral WNI Jauh-jauh Kerja di Jepang, Mandornya Ternyata Orang Madura

Bule Prancis tersebut bahkan hendak menunjukan kemaluannya kepada petugas Imigrasi.

TABSDB diketahui berencana untuk menaiki penerbangan AirAsia menuju Singapura.

Ia pun kemudian menjalani pemerikasan di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Pada momen itulah pihak Imigrasi menemukan TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya karena overstay selama empat hari

Ini melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

Baca juga: Video Viral, Bule Naik Motor Tanpa Helm dan Terobos Gerbang Tol Bali Mandara

Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai 9 Maret 2024.

"Petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari. TABSDB pun mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan dan menolak membayar denda," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Selasa (26/3).

TABSDB mengklaim memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia.

Seorang WNA asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (25/3) lantaran enggan membayar denda overstay. (Dok. Humas Bandara Ngurah Rai)

Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Meski diberi penjelasan, kata Dudy, yang bersangkutan bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan.

TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat onar, memaksa masuk ke ruang Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.

Baca juga: Viral Pria War Takjil dan Rebutan Kue dengan Ibu-ibu yang Ternyata Menlu Retno Marsudi

Halaman
12