"Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.
Pengemudi Xpander Kini Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024 di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Kabupaten Tangerang.
Dalam hal ini, polisi telah menetapakn JS, pengemudi mobil Xpander tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucap Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander tersebut mengaku saat itu memang ingin berkunjung ke showroom bernama Ivan's Motor tersebut.
Baca juga: Viral Wanita Tuai Sensasi Berkat Gaya Hidup Hematnya, Bisa Nabung Rp 1,1 Miliar dalam 2 Tahun
"Iya, mau ke sana memang, tapi kalo motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," jelasnya.
Sebelum itu, Wahyu mengatakan jika JS juga mengakui mengonsumsi minuman keras (miras) hingga akhirnya hilang kesadaran akibat mabuk saat mengemudi.
Adapun maksud dan tujuan JS ke showroom tersebut masih belum diketahui. Dia hanya mengaku mengenal dengan pemilik showroom tersebut.
"Kemarin katanya kenal tapi itu masih kita dalami. Kenal kan dalam arti 'Oh saya kenal sama dia, tapi belum tentu dia kenal sama saya'. Masih kita dalami kecuali dia bilang kami saling kenal kami berteman," ungkapnya.
"Kami tanya kenal sama pemilik showroom, kenal tapi gak tahu pemilik showroom kenal apa enggak. Cuma pengakuan sepihak," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus XPander Tabrak Porsche: Galang Dana Dipastikan Hoaks, Pengemudi XPander Siap Ganti Rugi