Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sopir Xpander yang Tabrak Mobil Porsche Siap Bayar Ganti Rugi, Ngaku Kenal Pemilik Showroom

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak deretan mobil mewah di sebuah showroom.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pengemudi mobil Xpander yang menabrak Porsche di sebuah showroom kawasan PIK, Tangerang, Banten, mengaku siap ganti rugi.

Kepada polisi, JS (42) sesumbar akan mengganti rugi mobil Porsche yang ia tabrak hingga ringsek.

Viral di media sosial, video yang memperlihatkan deretan mobil mewah dalam showroom ditabrak mobil Xpander di kawasan PIK 2, Kota Tangerang. (Kolase Foto TribunJakarta/Tribunnews.com)

Hal ini diungkap oleh Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya. Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam.

Baca juga: Sopir Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom Terungkap, Mabuk saat Nyetir & Kini Jadi Tersangka

Adapun setelah dihitung, total kerugian akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," jelasnya.

LIHAT JUGA:

Wahyu mengatakan, hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada.

Namun, kata Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.

Baca juga: Biar Tak Ditilang, Wanita Pasang GPS ke 6 Mobil Polisi, Berujung Ditahan

Untuk informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024 di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini, polisi telah menetapakn JS, pengemudi mobil Xpander tersebut sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan.

Ilustrasi mobil Porsche. (Unsplash/Idzard Schiphof)

"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucap Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander tersebut mengaku saat itu memang ingin berkunjung ke showroom bernama Ivan's Motor tersebut.

"Iya, mau ke sana memang, tapi kalo motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," jelasnya.

Halaman
12