"Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya, karena bagaimanapun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orangtuanya," kata dia.
Sementara itu, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun," ucap Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum/Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Viral Mobil Mewah Terbakar di Jalan Tol, Seluruh Bagian Hangus Hanya Tersisa Rangka
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.
Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.
"Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM," kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Setelah Motor, Kini Viral Video Mobil Nyangkut di Atap Rumah, Ini Kronologi dan Cerita Selengkapnya.
Baca tanpa iklan