Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang dari Super Air Jet, Terbang Langsung Mulai Rp 62 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Palembang.

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 14.10 WIB: Rp 661.238

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.30 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 15.40 WIB: Rp 661.238

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.10 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 18.20 WIB: Rp 661.238

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.30 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 20.40 WIB: Rp 661.238

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 16.55 WIB: Rp 701.198

Ilustrasi tiket pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Palembang. (Instagram @superairjet)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Batam-Jakarta, Naik Lion Air Lebih Hemat

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Halaman
1234