Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Makassar dari 3 Maskapai, Cek Tarif Hematnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bepergian rute Balikpapan-Makassar pakai tiket pesawat Citilink.

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 12.20 WITA dan tiba di Makassar pada pukul 13.30 WITA: Rp 978.100

Ilustrasi tiket pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Balikpapan-Makassar. (Instagram/@superairjet)

Pesan tiket pesawat murah Balikpapan-Makassar dari Super Air Jet, klik di sini.

3. Citilink

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 17.15 WITA dan tiba di Makassar pada pukul 18.30 WITA: Rp 1.034.782

Pesan tiket pesawat murah Balikpapan-Makassar dari Citilink, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234