Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang dari 4 Maskapai, Naik Super Air Jet Mulai Rp 990 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Padang.

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Padang dari Pelita Air, klik di sini.

4. Citilink

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Jakarta-Padang. (Instagram/@citilink)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 08.55 WIB: Rp 1.127.851

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 13.45 WIB: Rp 1.127.851

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Padang pada pukul 17.20 WIB: Rp 1.127.851

Baca juga: Terbang Rute Jakarta-Batam, Cek Pilihan Tiket Pesawat Murah dari Lion Air dan Super Air Jet

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234