Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Pilu Kakek di Bojonegoro Dituding Curi Ayam Jantan Bu Kades, Gegara Suara Kokoknya Beda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro gegara dituding mencuri ayam jantan bu kades.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.

Baca juga: Heboh Beredar Video Kondom di Taman Bojonegoro Berserakan, Diduga Sebagai Ajang Lokasi Tempat Mesum

Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Siti Zumarokh selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal.

Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Siti Zumarokh.

Terkait harga satu ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

(TribunJatim.com/ Yusab Alfa Ziqin)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kisah Kakek di Bojonegoro, Dituding Curi Ayam Jantan Bu Kades, Harganya Rp 4,5 Juta: Kokoknya Beda