Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

3 Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Batam, Terbang Hemat Mulai Rp 733 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Pekanbaru-Batam.

Pesan tiket pesawat murah Pekanbaru-Batam dari Garuda Indonesia, klik di sini.

3. Citilink QG935

Tarif: Rp 802.207

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Pekanbaru pada pukul 08.45 WIB dan tiba di Batam pada pukul 09.40 WIB.

Ilustrasi tiket pesawat murah Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Pekanbaru-Batam. (Instagram.com/@citilink)

Pesan tiket pesawat murah Pekanbaru-Batam dari Citilink, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Halaman
1234