Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Solo pada pukul 09.15 WIB: Rp 980.606
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.25 WIB dan tiba di Solo pada pukul 10.40 WIB: Rp 980.606
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Solo pada pukul 12.20 WIB: Rp 980.606
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Solo pada pukul 14.20 WIB: Rp 980.606
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dan tiba di Solo pada pukul 13.20 WIB: Rp 980.606
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.15 WIB dan tiba di Solo pada pukul 15.30 WIB: Rp 980.606
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.15 WIB dan tiba di Solo pada pukul 16.50 WIB: Rp 980.606
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.15 WIB dan tiba di Solo pada pukul 17.35 WIB: Rp 980.606
Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya, Cek Pilihan Maskapai Lengkap dengan Tarifnya
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.