Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Beri Kompensasi ke Penumpang Dampak Kecelakaan KA Turangga-Commuterline Bandung Raya

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana penumpang di dalam gerbong kereta api. Imbas kecelakaan KA Turangga-Commuterline Bandung Raya, KAI akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak kecelakaan KA Turangga-Commuterline Bandung Raya di Cicalengka.

Seperti diketahui, KA Turangga-Commuterline Bandung Raya mengalami kecelakaan di di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka wilayah Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Jawa Barat pada Jumat (5/1/2024) pukup 06.03 WIB.

Baca juga: Beredar Video Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Korban Belum Diketahui

Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya, Jumat (5/1/2024). (Istimewa)

Imbas kecelakaan kereta api tersebut, tercatat ada penumpang selamat, luka ringan, hingga meninggal dunia.

Dilaporkan KAI melalui website resminya, total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekira 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan.

Baca juga: Viral TikToker Rekam Suasana Gerbong saat Kereta yang Ditumpanginya Tabrakan dengan KA Baraya

Dalam kecelakaan tersebut, dilaporkan sebanyak empat petugas kereta api meninggal dunia, yang terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara, dan security.

Kecelakaan kereta vs kereta di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). (Istimewa via Tribun Jabar)

"Kami sangat berduka atas meninggalnya 4 petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip dari website resmi KAI.

Sementara penumpang selamat yang berhasil dievakuasi langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.

Menindaklanjuti dampak kecelakaan kereta api ini, KAI akan memberikan kompensasi kepada pada penumpang terdampak kecelakaan KA.

Mengutip dari akun Instagram resmi @kai121_, kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang yang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan kereta gangguan operasional dampak kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya, yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan KA yang dinaikinya, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.

2. Apabila terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang, yang diprakirakan berlangsung satu jam atau lebih, maka penumpang dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.

3. Apabila bermaksud membatalkan perjalanan di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan karena menolak menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.

4. Tiket lain yang dapat dilakukan pengembalian bea (refund) secara langsung sebesar 100 persen:

  • Tiket perjalanan kembalinya (return)
  • Tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutannya, atau tiket kereta api lainnya yang dimiliki penumpang yang bersangkutan
  • Tiket kereta api lain milik penumpang, yang dioperasikan oleh KAI dan masih berlaku

5. Proses pembatalan dan pengembalian bea dilakukan di loket stasiun online, dengan batas waktu sampai 7x24 jam dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiketnya.

6. KAI juga berkomitmen memberikan kompensasi berupa service recorvery kepada penumpang yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Proses evakuasi KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Dok. kai.id)

Baca juga: Jadwal Kereta Api Datuk Belambangan Mulai 1 Januari 2024, Harga Tiket Cuma Rp 5.000

Halaman
123