AKP Wikan belum dapat memastikan apakah benar kendaraan untuk mengangkut ratusan anjing itu berasal dari Sragen.
Namun, ia mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Belum tahu juga, apakah truknya benar dari Sragen," ujarnya.
"Iya pasti, kita tetap tindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Penumpang Dapat Kompensasi Rp 21 Juta karena Duduk Dekat Anjing Kentut selama Penerbangan
Perdagangan anjing di Indonesia
Terkait perdagangan anjing di Indonesia, ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun buka suara.
Ia mengatakan kepada Kompas.com, perdagangan anjing di Indonesia tidak dilarang.
Perdagangan daging anjing menurutnya tidak bisa dihentikan.
Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan dalam rangka pengawasannya yang ketat.
Baca juga: Penumpang Minta Refund Tiket Pesawat karena Duduk di Dekat Anjing yang Terus Kentut dan Berliur
Fickar menyebutkan, meski penjualan daging anjing tidak dilarang, ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak-pihdak terkait berupa larangan untuk memperdagangkan anjing di muka umum seperti hewan pangan lainnya.
Selain itu, Fickar mengungkapkan dalam Undang-Undang Pangan tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan.
"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," kata dia, Selasa (26/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Truk Angkut Puluhan Anjing, Diduga akan Dikirim ke Rumah Penjagalan di Jawa Tengah.