Pendeportasian ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Singaraja, di mana WNA itu dikawal hingga memasuki pesawat.
Hendra menyebut selain dideportasi, William juga akan dimasukan dalam daftar pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal ini dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Menolak Bayar Treatment, Dua WNA Aniaya Pegawai Studio Kecantikan di Seminyak, Badung dan Bule Kembali Berulah di Bali, Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal Usai Terbukti Mencuri Motor.
Simak artikel lainnya seputar Bali di sini.
Baca tanpa iklan