R mengaku saat kejadian tersebut mobilnya sedang diperbaiki, sehingga terpaksa membuka pintu bagasi.
Baca juga: APB dan 5 Tempat Makan Ayam Penyet Enak Buat Kuliner Malam di Solo
Selain itu, R mengatakan bahwa mobilnya dipakai sebagai angkutan material untuk membangun rumah.
Polisi pun mengamankan pengendara beserta mobilnya.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan, polisi mengamankan pengemudi tersebut karena dinilai membahayakan.
"Kemudian mobil dan pengemudi tersebut dibawa ke kantor Satlantas Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengendara.
Kepolisian pun meminta pengendara tersebut untuk tidak mengulang kembali hal tersebut.
"Pengemudi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutup Agung.
Baca juga: Viral Bayi Hilang di Cianjur, Ternyata Karangan Sang Ibu, Lelah Harus Urus Sendiri
Aturan naik mobil bawa anak kecil
Ada hal penting yang harus dipertimbangkan ketika membawa bayi dalam perjalanan yaitu menggunakan car seat atau kursi mobil khusus untuk bayi.
Hal ini disampaikan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Jusri mengatakan kepada Kompas.com, anak-anak yang kakinya belum bisa mencapai dasar kabin, maka wajib ditempatkan di second row.
Selain itu mereka juga harus menggunakan tempat duduk tambahan seperti booster seat atau baby seat.
Sebab, seat belt dewasa dinilai belum bisa mengakomodir keselamatan anak kecil ketika terjadi pengereman tiba-tiba.
"Di negara maju, hal ini adalah kewajiban, bayi atau anak kecil tidak boleh dipangku atau duduk di kursi penumpang depan, ada aturannya, yang melanggar bisa kena tilang," ujar Jusri.
Baca tanpa iklan