TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah hampir 4 bulan sejak Bali mengeluarkan aturan dalam upaya mengendalikan turis asing yang nakal.
Berbicara kepada wisatawan yang berlibur di Bali, media lokal sejauh ini melaporkan reaksi yang positif.
Seorang turis asal Rusia menjelaskan bahwa dia mendapat pamflet peraturan setibanya di Bandara Bali.
Menurutnya, yang paling menonjol adalah dia tidak diperbolehkan bekerja.
Baca juga: Viral Gadis Bali Dapat Rezeki Nomplok usai Bantu WNA yang Pura-pura Tak Bawa Dompet
"Saya pikir (kampanyenya) bagus. Jadi saya pikir selama kami tidak melakukan itu (membuat masalah) kami akan baik-baik saja," ujarnya, mengutip laman news.co.au, Rabu (27/9/2023).
Turis kedua, asal Amerika Serikat, yang juga menerima pamflet tersebut di bandara mengatakan aturan yang paling menonjol baginya adalah perlunya berpakaian sopan.
"Pemandu wisata kami juga sering mengingatkan kami tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tambahnya.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap wisatawan yang berperilaku buruk karena tidak menghormati budaya.
Tursi ketiga mengatakan bahwa pedoman tersebut efektif tetapi peraturan harus dipajang di tempat umum agar tidak terlewatkan.
Baca juga: Kronologi Sopir Pangkalan Palak Turis Asing di Canggu Bali, Videonya Viral & Kini Menyesal
Saat mengumumkan daftar resmi peraturan itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan tujuannya adalah untuk mengembalikan "kualitas dan martabat" sektor pariwisata Bali.
Dia memperingatkan wisatawan yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk hukuman dan proses hukum sebagaimana ditentukan oleh hukum Indonesia.
Ada total 20 aturan, terdiri dari 12 hal yang boleh dan 8 hal yang tidak boleh dilakukan.
Daftar tersebut mencakup tidak memasuki tempat suci tanpa izin, memanjat pohon suci, mengambil foto tidak senonoh atau telanjang di tempat suci, membuang sampah sembarangan, menggunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang, berperilaku buruk di depan umum, bekerja atau berbisnis secara ilegal dan memperdagangkan barang ilegal.
Langkah-langkah lain dalam tindakan keras Bali terhadap orang asing termasuk pembentukan hotline bagi siapa pun yang melakukan tindakan nakal terhadap wisatawan, serta satuan tugas khusus untuk memantau aktivitas orang asing (Bali Becik), dan pajak wisatawan.
Baca juga: Viral Turis Asing Mabuk Ditemukan Tergeletak di Trotoar Ubud, Imigrasi Bali Turun Tangan
Langkah terbaru yang dilakukan minggu lalu adalah para pejabat meminta hotel, resor, dan persewaan liburan jangka pendek lainnya untuk mengirimkan data tamu ke "Aplikasi Pelaporan Orang Asing" untuk membantu pemerintah Indonesia memantau keberadaan dan aktivitas mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengimbau penggunaan aplikasi tersebut pada acara di Mercure Bali Nusa Dua untuk meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan.
Lebih dari 200 orang dideportasi dari Bali dalam delapan bulan pertama tahun ini, termasuk 12 warga Australia, dibandingkan dengan 188 orang pada tahun lalu.
Baca juga: Dianggap Sering Bikin Onar, Turis Asing Masuk Bali Bakal Dibatasi hingga Ada Kriteria Khusus
Ravindra Singh Shekhawat, manajer umum operasi Indonesia di perusahaan Intrepid Travel yang lahir di Melbourne, mengatakan bulan lalu bahwa sangat penting bagi wisatawan untuk menyadari hukum setempat.
"Sekarang siapa pun dapat melaporkan wisatawan melalui hotline, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wisatawan untuk menghindari potensi masalah," ujarnya.
Ravindra Singh Shekhawa pun memberikan kiat-kiat perjalanan ke Bali.
Mulai dari mematuhi semua aturan dan regulasi destinasi seperti persyaratan visa, memiliki semua dokumen perjalanan yang diperlukan dalam kondisi baik untuk menghindari perhatian yang tidak diinginkan, memahami dan menghormati adat istiadat, tradisi, dan budaya setempat, serta menghindari konfrontasi atau perselisihan dengan penduduk setempat.
Ravindra Singh Shekhawat, yang tinggal di Bali, mengatakan wisatawan reguler tampaknya "sedikit gugup" dengan gugus tugas baru ini.
Namun, ia meyakinkan wisatawan yang bertanggung jawab dan mengikuti hukum setempat serta menghormati budaya, masyarakat, dan tradisi lokal tidak perlu khawatir akan hal tersebut.
Baca juga: Viral Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Obrak-abrik Pura, Ngaku Dapat Bisikan Gaib
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.