TRIBUNTRAVEL.COM - Calon pengantin yang sempat foto prewedding di Bukit Teletubbies Blok Savana di kawasan wisata Gunung Bromo hingga sebabkan kebakaran akhirnya muncul ke publik.
Sosok calon pengantin pria itu bernama Hendra Purnama (38), yang sekaligus menjadi saksi kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo karena menyalakan flare saat foto prewedding pada Rabu (6/9/2023) siang.
Insiden kebakaran ini pun menghanguskan 504 hektare lahan dan hutan Gunung Bromo.
Usai kejadian tersebut, calon pengantin pria dan empat saksi lainnya pun meminta maaf kepada warga Tengger, Jumat (15/9) di Balai Desa Ngadisari.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Hendra yang dikutip dari Surya.
"Kami dan manajer WO yang kini ditahan mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
Baca juga: Imbas Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Aliran Air Bersih ke 6 Desa Terputus
Pada saat itu, Hendra mengaku bahwa ia dan saksi lainnya sempat berusaha dengan memadamkan api menggunakan lima botol air mineral.
"Kejadian ini tak sengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Namun sayang, upaya pemadaman yang mereka lakukan gagal dan kebakaran pun meluas dengan cepas.
Hendra mengaku bahwa dia dan saksi lain tak dapat memadamkan api saat itu karena faktor cuaca.
"Dengan segala keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin sangat kencang ditambah rumput kering, kami tak dapat memadamkan," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, 5 Flare Asap hingga Nasib Calon Pengantin
Mengaku Akan Bertanggung Jawab
Akibat kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, rupanya mengakibatkan pipa penyalur air bersih ke enam desa sekitarnya menjadi rusak.
Rusaknya pipa itu membuat banyak warga kekurangan air bersih, lapor Surya.
Menindaklanjuti rusaknya pipa saluran air bersih ini, Kuasa Hukum dari lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab.
Mereka akan melakukan perbaikan pipa penyalur air bersih supaya warga dari enam desa itu bisa mendapatkan saluran air bersih setiap hari.
"Kami akan berupaya pelan-pelan untuk membantu memulihkan saluran pipa air bersih, karena itu juga merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Tengger, yakni air bersih ini," katanya.
Meski mengaku akan bertanggung jawab, warga Tengger tetap akan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.
Sebagaimana diketahui, warga Tengger telah kekurangan air bersih dalam kurun waktu cukup lama.
"Tetangga kami kekurangan air bersih, karena pipa penyalur rusak akibat kebakaran. Kamia butuh ekosistem pulih seperti sebelum kebakaran. Perlu pengadaan bibit kayu dan rumput untuk menunjang keindahan Bromo," jelas Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono.
Baca juga: 7 Tempat Wisata Alam di Probolinggo, Kunjungi Puncak P30 Buat Lihat Lanskap Gunung Bromo
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar
Atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo ini, satu orang yaitu manajer wedding organizer, Andrie Wibowo Eka Warhana (41) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terancam lima tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Fakta di Balik Viral Tanaman Membeku Sekitar Gunung Bromo, Fenomena Apakah Itu?
Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mengutip dari TribunJatim, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo telah menyiapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka.
Baca juga: Heboh Patung Ganesha di Gunung Bromo Hilang Misterius, Polisi Lakukan Olah TKP
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.
Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka, Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.
"Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan," ujar Mustadji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Menurut Mustadji, tidak ada pemeriksaan dari petugas TNBTS sebelum kejadian, bahkan barang bawaan wisatawan pun tak diperiksa.
Sehingga menurutnya, petugas TNBTS terkesan melakukan pembiaran kepada wisatawan.
"Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien," terang Mustadji.
(TribunTravel.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel viral