Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pengakuan Calon Pengantin Soal Kebakaran Bromo: Sudah Coba Padamkan Api Pakai 5 Botol Air tapi Gagal

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang sebabkan kebakaran. Beginilah pengakuan calon pengantin yang prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo dan sebabkan kebakaran, mengaku mencoba padamkan api tapi gagal.

Mereka akan melakukan perbaikan pipa penyalur air bersih supaya warga dari enam desa itu bisa mendapatkan saluran air bersih setiap hari.

"Kami akan berupaya pelan-pelan untuk membantu memulihkan saluran pipa air bersih, karena itu juga merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Tengger, yakni air bersih ini," katanya.

Meski mengaku akan bertanggung jawab, warga Tengger tetap akan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

Sebagaimana diketahui, warga Tengger telah kekurangan air bersih dalam kurun waktu cukup lama.

"Tetangga kami kekurangan air bersih, karena pipa penyalur rusak akibat kebakaran. Kamia butuh ekosistem pulih seperti sebelum kebakaran. Perlu pengadaan bibit kayu dan rumput untuk menunjang keindahan Bromo," jelas Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono.

Baca juga: 7 Tempat Wisata Alam di Probolinggo, Kunjungi Puncak P30 Buat Lihat Lanskap Gunung Bromo

Foto prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang sebabkan kebakaran. (Kolase TikTok/@jalankebromo dan Instagram/@bbtnbromotenggersemeru)

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo ini, satu orang yaitu manajer wedding organizer, Andrie Wibowo Eka Warhana (41) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terancam lima tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.

"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Fakta di Balik Viral Tanaman Membeku Sekitar Gunung Bromo, Fenomena Apakah Itu?

Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mengutip dari TribunJatim, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo telah menyiapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka.

Baca juga: Heboh Patung Ganesha di Gunung Bromo Hilang Misterius, Polisi Lakukan Olah TKP

"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka, Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

Halaman
123