Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Motor Disita, Driver Online Tetap Antarkan Pesanan dengan Jalan Kaki, Videonya Viral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak juga netizen yang memberikan kritik kepada petugas JPJ arena tega menyita motor milik driver itu.

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral driver online yang tetap mengantarkan makanan ke pelanggan meski motornya disita.

Kurir viral tersebut mengantarkan makanan ke pelanggan dengan jalan kaki.

Baca juga: Viral Bule Lakukan Hal Tak Senonoh di Pekarangan Rumah Orang, Terekam CCTV & Kini Diburu Polisi

Viral kisah driver online tetap antarkan makanan ke pelanggan dengan jalan kaki karena motornya disita. (Twitter/najmi_solehin)

Baca juga: Viral Sepasang Suami Istri Nekat Bercinta di Toilet Pesawat, Terancam Hukuman Penjara dan Denda

Diketahui kendaraan yang dipakai kurir itu disita petugas.

Segera video driver makanan online yang berjalan mengantarkan makanan ke pelanggan menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Viral Turis Bertemu Pengemudi Mencurigakan di Bangkok: Jendela Gelap dan Panggilan Misterius

Baca juga: Viral Mahasiswa Ditemukan tanpa Busana Dekat Bandara Bali, Diduga Kalah Main Judi Online

Peristiwa itu terjadi di Negeri Sembilan, Malaysia.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang kurir makanan berjalan terus meninggalkan motornya.

Kurir itu berjalan pergi sambil menggendong tas kotak berisi makanan pelanggan yang harus ia antar.

Sedangkan sepeda motornya disita oleh Dinas Perhubungan Jalan (JPJ)karena pajak kendaraan mati.

Dilansir dari Pandulaju.com, video itu mendapat banyak simpati dari para netizen.

 Banyak juga netizen yang memberikan kritik kapada petugas JPJ arena tega menyita motor milik driver itu.

Namun setelah ditelusuri, ternyata pajak kendaraan driver tersebut sudah mati selama 7 bulan. Tepatnya pada Februari 2023 lalu.

Sehingga pihak JPJ tidak bisa memberikan toleransi lagi.

Sedangkan driver bernama Muhammad Share Shah (26) itu juga telah bersedia mendapat taling.

“Karena Mengendarai Sepeda Motor yang Pajak Jalannya (Pajak Jalan atau Surat Izin Kendaraan Bermotor, LKM) sudah habis masa berlakunya sejak Februari tahun ini (sudah tujuh bulan) !).

Bahkan, ia juga mengemudi tanpa asuransi kendaraan yang jelas bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya.,” dilansir dari Pandulaju.com.

Halaman
123