"Maaf banget harus emosi karena 50 hektae terbakar demi foto di atas, satu orang yang punya konsep jelek nyalain flare di musim kemarau ini udah naik statusnya jadi tersangka," sambung Kevin yang dikutip dari Suryamalang.
Selain fotografer, sederet warganet juga turut berkomentar akan foto yang viral di medsos itu.
"Potonya jelek lg, kirain bagus," tulis akun @ayulestarimukhlis.
"Bisa"nya rombongannya masuk tanpa izin trs buat onar hasil foto buruk parah," tambah akun @aniyunitaoktavia.
"Pake granat nanas sekalian biar berasa happy new year," timpal akun @anggit_setiawan93.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pantau Kebakaran di Sabana Bromo, Terjunkan Helikopter untuk Water Bombing
Penanggung Jawab WO Ditangkap
Atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AWEW (41) merupakan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
AWEW yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan calon pengantin HP dan PMP diketahui menyewa jasa AWEW untuk foto prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Potret Terkini Savana Bromo Gosong usai Kebakaran gegara Flare Foto Prewedding, Ekosistem Jadi Rusak
Menurut keterangan dari kepolisian menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang yang ikut andil dalam sesi foto prewedding.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam keterangannya, tersangka mengakui bahwa dirinya lah yang memiliki lima flare dan sebuah korek kompor merah.
Kelima flare dan kompor merah itu pun disita sebagai barang bukti, bersamaan dengan pakaian prewedding serta kamera yang digunakan saat itu.
Namun parahnya, tersangka ternyata tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) Gunung Bromo.
Baca tanpa iklan