TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga tiket kereta api bagi penumpang disabilitas.
Promo yang diberikan KAI tersebut bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 kemarin.
KAI bakal memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen.
Masa berlaku promo tiket kereta api untuk disabilitas berlaku mulai 17 September 2023 dan seterusnya, lho.
Baca juga: Mulai Besok, 13 Kereta Api dari Stasiun Gambir Akan Berhenti di Jatinegara untuk Naik Penumpang
“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman kai.id, Selasa (5/9/2023).
Untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Banyuwangi ke Surabaya, Tersedia KA Sri Tanjung hingga Blambangan Ekspres
Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja.
Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI atau loket Stasiun.
"Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas," ungkap Joni.
Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," pungkas Joni.
Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api dengan Livery Khusus untuk Menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.