Dirinya diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dikutip dari Kompas.com, sidang vonis Masriah digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun menjatuhkan hukuman penjara kepada Masriah.
Baca juga: Rekomendasi 5 Kuliner Malam di Sidoarjo, Ada Tempat Makan Qen-di Garden Resto yang Romantis
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya.
Adapun hal yang memberatkan Masriah karena aksi 'teror' kepada tetangganya itu sudah ia lakukan sejak 2007.
Masalah Masriah dan Wiwik berlarut-larut meskipun sudah ada upaya mediasi.
TribunJatim.com memberitakan, motif Masriah melakukan aksinya karena mengincar rumah yang ditempati Wiwik.
Wiwik mendapatkan rumah tersebut dengan membelinya dari adik kandung Masriah.
Masriah tidak mampu membelinya lantaran tak memiliki uang.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Lafest Sidoarjo, Tempat Wisata Hits yang Tawarkan Suasana ala Luar Negeri
Baca juga: Jadi Tempat Resepsi Satu Abad NU, Intip Fasilitas Megah Stadion Gelora Delta Sidoarjo
Informasi tambahan, kasus yang melibatkan Masriah mendapatkan perhatian khusus dari orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bahkan memberikan bantuan kepada Wiwik untuk memperbaiki rumahnya.
Kediaman Wiwik menjadi rusak akibat ulah Masriah selama bertahun-tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat Masriah? Viral Emak-emak Siram Air Tinja ke Rumah Tetangga, Berulah Lagi usai Keluar Penjara.