TRIBUNTRAVEL.COM - Akibat polusi udara di Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH atau Work From Home.
Kebijakan kerja dari rumah atau WFH diterapkan ASN Jakarta mulai hari ini pada Senin (21/8/2023).
ASN Jakarta WFH merupakan kebijakan yang berkaitan menurunkan tingkat pencemaran polusi udara serta dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 di Jakarta.
Adapun kebijakan ASN Jakarta WFH tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Viral Pendaki Asal Jakarta Alami Cedera saat Naik Gunung Kerinci, Kini Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Polusi udara di Jakarta ini cukup membahayakan jiwa karena berpotensi mengancam kesehatan dan menurunkan kualitas hidup.
Seperti yang diketahui, kebijakan ASN Jakarta WFH berlangsung mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
Tonton juga:
Sedangkan, khusus pelaksanaan KTT ASEAN pada tanggal 5-7 September 2023 akan diberlakukan kuota WFH ASN ditambah menjadi 75 persen serta anak sekolah akan menjalani pembelajaran secara online.
"Mekanismenya, surat edaran dari pak Sekda. Work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (21/8/2023).
Heru pun menegaskan, ASN yang mendapatkan jatah WFH harus benar-benar berada di rumah selama jam kerja, bukan bepergian.
"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," jelas Heru.
Jika ternyata para ASN menyalahgunakan kebijakan WFH tersebut, lanjut Heru, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Baca juga: Garuda Indonesia Angkut 6 Komodo dari Jakarta Pulang ke Labuan Bajo
"Pertama, kalau efektif, tentunya saya harus melapor ke Mendagri. Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (tak ada WFH)," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru meminta para atasan untuk rutin menanyakan keberadaan para anak buahnya di jam kerja selama WFH.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru.