Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.
Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban.
Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel diolah dari TribunnewsSultra.com dan Grid.ID
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 5 Remaja Kendari Jual Wanita Jadi PSK di MiChat, Sekali Kencan Rp 500 Ribu, Uang Dipakai Foya-foya
Baca tanpa iklan