- CAT 1A (STANDING): Rp 3.077.500,-
- CAT 1B (STANDING): Rp 3.077.500,-
- CAT 3 ( SEATING ): Rp 3.077.500,-
- VIP A (STANDING): Rp 3.480.000,-
- VIP B (STANDING): Rp 3.480.000,-
Pesan tiket 2023 LE SSERAFIM TOUR ‘FLAME RISES’ IN JAKARTA di sini
Penukaran tiket LE SSERAFIM di Jakarta
- Lokasi Penukaran Tiket: JIEXPO Hall B3
- Tunjukkan e-tiket yang telah diterima melalui email atau di halaman “Your Orders” di aplikasi tiket.com kepada petugas di lapangan untuk scan QR Code. Sesuaikan tingkat kecerahan layar ponsel sebelum menunjukkan QR Code.
- Wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku. Untuk customer yang berusia di bawah 17 tahun dan tidak memiliki kartu identitas, bisa diganti dengan kartu pelajar.
- Untuk kategori VIP, penukaran tiket tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun.
- Jika penukaran tiket akan diwakilkan, maka wajib membawa surat kuasa atas nama pembeli (nama harus sesuai dengan yang tertulis di e-tiket) serta fotokopi kartu identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Customer disarankan menggunakan masker, membawa hand sanitizer pribadi, dan mematuhi seluruh protokol kesehatan selama event berlangsung.
Aturan terbaru
1. Satu ID hanya bisa melakukan pembelian maksimum 4 tiket / show (FEARNOT member sale), 4 tiket show (public sales)
2. Tiket dengan kategori standing akan mendapatkan Queue Number sedangkan untuk kategori seating akan mendapatkan Seating Number.
3. Semua pemegang tiket VIP akan mendapatkan benefit: Akses Soundcheck, VIP Lanyard & VIP Wristband.
4. Penukaran tiket kategori VIP tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun.
5. Minimum usia penonton adalah 8 tahun.
6. Tiket berlaku untuk 1 orang dan 1 (satu) kali masuk sesuai dengan tanggal yang tercetak di E-tiket
7. Penyelenggara berhak untuk tidak memberikan izin masuk ke dalam area acara apabila:
- Melarang masuk pengunjung jika tiket telah dipergunakan oleh orang lain
- Melarang masuk pengunjung ke area venue jika tiket yang digunakan tidak valid.
- Mengajukan atau memproses hukum, baik perdata maupun kriminal kepada pengunjung yang mendapatkan tiket dengan ilegal, termasuk memalsukan dan menggandakan tiket yang sah atau mendapatkan tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan
8. Mohon tidak membagikan atau menyebarluaskan nomor barcode di dalam e-tiket baik dalam bentuk unggahan foto/email dan lainnya.
Ambar/TribunTravel