Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 646 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air untuk rute penerbangan Palembang-Batam.

2. Citilink

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Palembang-Batam. (Instagram/@citilink)

Maskapai Citilink turut menawarkan tiket pesawat murah Palembang-Batam.

Tarif untuk layanan tersebut dibanderol seharga Rp 746.031 sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Palembang pada pukul 06.00 WIB.

Setelah terbang selama 1 jam 5 menit, pesawat dijadwalkan mendarat di Batam pada pukul 07.05 WIB.

Pesan tiket pesawat Citilink rute Palembang-Batam, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234