Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nasib Pilu Jemaah Haji yang Pamer Emas 180 Gram saat Pulang dari Tanah Suci

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bongkahan emas. Viral jemaah haji yang memamerkan 180 gram emas saat pulang dari Tanah Suci,

Tak hanya itu, Suarnati juga dipanggil Bea Cukai Makassar untuk membayar pajak.

Ternyata, video viral Suarnati sampai ke Bea Cukai Makassar.

Sehingga, Suarnati bakal dipanggil untuk melakukan proses klarifikasi.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman menyatakan akan memanggil Suarnati Daeng Kanang untuk proses klarifikasi adanya emas yang dibeli dari Tanah Suci.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi."

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya," ungkapnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Fans Taylor Swift Nyamar Jadi Hantu Demi Nonton Konser, Rela Bolos Kerja & Izin Sakit ke Bos

Dipanggil Bayar Pajak ?

Pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang dilakukan minggu depan.

Setelah video pamer perhiasan emas yang dilakukan Suarnati Daeng Kanang viral, pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman pengusaha burger tersebut.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," tuturnya.

Menurutnya emas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak, terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya."

"Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," terangnya.

Zaeni Rahman menjelaskan barang yang dibeli jemaah haji yang dikenakan bebas pajak yakni barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.

Halaman
1234