Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Video Viral

Video Viral di TikTok, Pengendara Curhat Kena Tarif Tol Rp 724 Ribu, Padahal Normalnya Rp 60 Ribuan

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melaju di Tol Cikampek KM 73 Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, menuju arah Jakarta pada Jumat (6/5/2022) pagi. Video viral di TikTok menunjukkan curhatan pengendara yang kena tarif tol Rp 724.000 saat melewati jalan tol Cikampek Utama.

TRIBUNTRAVEL.COM - Video viral di TikTok menunjukkan curhatan pengendara yang kena tarif tol Rp 724.000.

Pengendara tersebut diketahui melewati jalan tol Cikampek Utama saat menuju Bandung, Jawa Barat.

Tangkapan layar video viral pengemudi mengeluh dikenakan tarif tol mencapai Rp 724 ribu, ternyata ini duduk perkaranya. (TikTok @erlanggaleo)

Padahal normalnya pengendara yang menuju Bandung hanya akan dikenakan tarif Rp Rp 64.500.

Melalui video yang diunggah akun TikTok @elanggaleo, sang pengemudi mengaku kaget saat tagihan tarif tol mencapai lebih dari Rp 700 ribu.

Baca juga: Viral di TikTok, Seorang Ibu Aniaya Anaknya yang Masih Balita Gegara Ketinggalan Kereta

Dalam video yang viral itu, tertulis asal gerbang tol yang ia masuki sebelumnya adalah Cikampek Utama.

Kemudian mobil tersebut keluar di Pintu Tol Cikampek Utama 4.

LIHAT JUGA:

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," tulisnya.

Namun rupanya, kesalahan sang pengemudi tersebut yang membuat tarif tol membengkak.

Pengemudi tersebut telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Baca juga: Viral Wisatawan Protes Mahalnya Harga Tiket & Parkir Kebun Raya Bogor, Begini Kata Pengelola

Padahal putar balik atau u-turn merupakan larangan dalam berkendara di jalan tol.

Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh ruas tersebut.

Ilustrasi mobil. (Pexels/Tobi)

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 mengenai jalan tol.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum," ungkap Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023).

"Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," sambungnya.

Halaman
123