Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mau Nonton Coldplay di Singapura, Tiket Pesawat Murah AirAsia dari Bali Mulai Rp 800 Ribu

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat murah untuk penerbangan internasional. Sejumlah maskapai menawarkan tiket pesawat murah Bali-Singapura, termasuk AirAsia dengan harga mulai Rp 800 ribuan untuk penerbangan Januari 2024 mendatang.

- Berangkat dari Bali pukul 10.55 WITA, tiba di Singapura pukul 13.35 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.053.000, dengan durasi penerbangan 2 jam lebih 40 menit.

- Berangkat dari Bali pukul 19.05 WITA, tiba di Singapura pukul 21.30 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.053.000, dengan durasi penerbangan 2 jam lebih 25 menit.

- Berangkat dari Bali pukul 14.20 WITA, tiba di Singapura pukul 17.05 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.174.000, dengan durasi penerbangan 2 jam lebih 45 menit.

Baca juga: Tips Nonton Konser Bujet Murah ke Singapura, Simak Itinerary untuk Sekaligus Liburan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel tiket pesawat murah