Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Video Viral Detik-detik Pemotor yang Nyaris Tertabrak Kereta di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  • Mendahulukan kereta api; dan
  • Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIDEO Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta di Jakarta, Kendaraan Tersambar, 2 Orang Selamat