Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
- Mendahulukan kereta api; dan
- Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIDEO Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta di Jakarta, Kendaraan Tersambar, 2 Orang Selamat