TRIBUNTRAVEL.COM - PT Angkasa Pura I baru saja menerbitkan syarat naik peswat terbaru.
Syarat naik pesawat ini sudah diberlakukan kurang lebih 9 hari yang lalu, tepatnya mulai Jumat (9/6/2023).
Di mana pembaruan aturannya diberlakukan seiring dengan pencabutan ketentuan penggunaan masker yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Maka dalam hal ini PT Angkasa Pura I juga memperbarui syarat naik pesawat berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satun Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Sekolah, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Berwisata
Selain itu juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan dengan Nomor SE 16 Tahun 2023.
Dikutip dari Instagram resmi @ap_airports, pihaknya mengatakan syarat naik pesawat terbaru meliputi beberapa poin.
TONTON JUGA:
Apa saja syarat naik pesawat tersebut? Berikut adalah rincian selengkapnya.
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat/berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
4. Jika dalam kondisi tersebut, penumpang juga dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Baca juga: Viral Penumpang Citilink Jakarta-Tanjungpinang Ngamuk Minta Turun dari Pesawat, Apa Penyebabnya?
Selain aturan-aturan tersebut, pihak Angkasa Pura I menganjurkan beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Membawa hand sanitizer
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala