Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Negara bebas visa kunjungan Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subyek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.
Negara-negara itu, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas," tutup Achmad.
Baca juga: Kemenkumham Deportasi 40 Bule Bandel di Bali, Mayoritas Berasal dari Rusia
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Baca tanpa iklan