4. Membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19
5. Membawa materai Rp. 6.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
6. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Tangerang yang Lagi Hits, Termasuk Aloha PIK 2
Cikal bakal Taman Nasional Tanjung Puting sudah dimulai sejak pembentukan cagar alam dan suaka margasatwa oleh pemerintah Hindia Belanda, tepatnya tahun 1937.
Adapun kawasan yang disebut-sebut sebagai konservasi orangutan terbesar di dunia ini ditetapkan sebagai taman nasional pada 25 Oktober 1996.
Luas TNTP terdiri dari Suaka Margasatwa seluas 300.040 hektare, hutan produksi 90.000 hektare, dan kawasan perairan 25.000 hektare.
Pengelolaan taman nasional ini dilakukan berdasarkan zonasi, meliputi zona inti, zona rimba, pemanfaatan, rehabilitasi, hingga zona tradisional dan perlindungan bahari.
Konservasi Orangutan Terbesar di Dunia Secara khusus Taman Nasional Tanjung Puting juga melakukan pengamatan atau konservasi orangutan
Terkait hal ini, Taman Nasional Tanjung Puting tercatat sebagai tempat konservasi orangutan terbesar di dunia. Diperkirakan populasi orangutan yang dikonservasi di kawasan ini mencapai 30.000-40.000 ekor.
(TribunTravel.com/YS)