Jalan tol identik dengan kecepatan, bahkan sebagian orang memacu kendaraannya cukup kencang di jalan tol.
Meski demikian, pengemudi seharusnya paham terlebih dahulu tentang etika dan aturan saat melewati jalan tol.
Menurut Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Indonesia Jusri Pulubuhu, pengemudi harus memastikan dirinya paham bagaimana tata berperilaku di jalan tol.
Misalnya seperti lajur paling kanan hanya untuk mendahului.
"Jadi mobil yang ada di lajur kanan, setelah mendahului kendaraan di depannya, harus kembali ke lajur kiri," ujar Jusri Pulubuhu dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Video Viral TikToker Dikritik Gara-gara Pasang Tangki Berisi 11 Hiu di Ruang Tamu Rumahnya
Namun, sambung Jusri, masih ada pengemudi yang tetap di lajur kanan.
Padahal kecepatannya tidak tinggi, sehingga menghalangi laju kendaraan lain.
Selain itu, pengemudi juga harus mengetahui batas kecepatan tertinggi dan terendah kendaraan di jalan tol.
Adapun jalan tol biasanya memiliki batas kecepatan tertinggi sekira 80-100 kilometer per jam.
Meski demikian, masih ada kendaraan yang berjalan dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam di jalan tol.
"Kecepatan terlalu pelan di jalan tol, selain membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain," ungkap Jusri.
Sekalipun tidak membahayakan kendaraan lain, mobil yang berjalan dengan kecepatan rendah di jalan tol bisa membuat antrean panjang di belakangnya.
Karena jika ada mobil di belakangnya, pasti mengurangi kecepatannya dan merembet sampai ke mobil lainnya.
Di sisi lain, kecepatan terlalu tinggi juga tidak diperbolehkan saat melaju di jalan tol.
Kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi sudah pasti membahayakan.