Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Batam dari Lion Air, Terbang Langsung Mulai Rp 929 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Batam.

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.15 WIB dan tiba di Batam pada pukul 09.50 WIB: Rp 950.043

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.40 WIB dan tiba di Batam pada pukul 17.20 WIB: Rp 950.043

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Batam pada pukul 15.40 WIB: Rp 1.095.459

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.20 WIB dan tiba di Batam pada pukul 21.00 WIB: Rp 1.095.459

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Batam. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Halaman
1234