• Berangkat dari Surabaya pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.25 WIB: Rp 748.529
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.20 WIB: Rp 768.100
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB: Rp 805.454
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 18.30 WIB: Rp 805.454
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 06.25 WIB: Rp 859.598
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 07.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 08.35 WIB: Rp 859.598
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 10.35 WIB: Rp 859.598
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.35 WIB: Rp 859.598
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.40 WIB: Rp 859.598
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.