Setelah itu, Yuliana dilaporkan ke Polsek Plupuh dan kemudian dilakukan pengembangan.
Kepada polisi, Yuliana mengaku mendapatkan uang palsu itu dari membeli secara online.
"Pelaku juga menyimpan 13 lembar kertas bergambar uang pecahan seratus ribu yang belum dipotong," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Yuliana dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 tahun 2011 subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman 10-15 tahun penjara.
Baca juga: Terjaring Razia Parkir Liar di Tebet, Sopir Taksi Online Gigit Tangan Petugas Dishub
Cara membedakan uang asli dan uang palsu
Kemajuan teknologi dalam pembuatan uang kertas, tak serta membuat uang sulit dipalsukan.
Ciri uang palsu tetap mudah dikenali, dilaporkan Kompas.com.
Sindikat pemalsu uang memiliki banyak cara membuat uang palsu semirip mungkin dengan pecahan uang asli.
Berikut cara membedakan uang asli dan palsu dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
1. Dilihat
Perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang dicurigai.
Ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Baca tanpa iklan