TRIBUNTRAVEL.COM - PK Entertainment dan Third Eye Management, kedua promotor Coldplay baru-baru ini merilis rincian harga tiket konser Coldplay.
Adapun tiket konser Coldplay dijual dengan harga mulai dari Rp 800.000 dan paling mahal Rp 11.000.000.
Para penggemar yang tak sabar ingin nonton konser Coldplay bisa membeli tiketnya secara eksklusif di coldplayinjakarta.com.
Tapi baru-baru ini beredar kabar bahwa tiket konser Colplay dikenai pajak daerah.
Baca juga: Konser Coldplay Bersamaan dengan Agenda FIFA Matchday, Sama-sama Diadakan di GBK
Kabar yang berhembus di media sosial ini pun menjadi perbincangan warga dan membuat resah para penggemar yang ingin memesan tiket.
Menanggapi kabar tiket konser Coldplay yang dikenai pajak derah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia turut angkat bicara.
DJP Indonesia mengatakan bahwa, pajak atas penyelenggaraan hiburan termasuk konser musik merupakan aturan daerah.
Adapun peraturan tersebut telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Tentang pajak hiburan, memang ini UU HKPD. Kita (DJP) nggak pernah atur, menjadi pajak daerah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5).
Baca juga: Promotor Tanggapi Bocoran Harga Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 yang Viral di Twitter
Karena itu, Hestu Yoga menegaskan, kegiatan hiburan termasuk konser musik tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) karena objek pajak daerah.
"Di UU PPN kita, itu (konser musik) tidak dikenakan PPN. Itu diserahkan ke daerah jadi objek pajak daerah, apakah 15 persen atau seperti apa realisasinya juga kami nggak ngerti," pungkas Hestu.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, terkait pajak hiburan itu sudah ada pembagian.
Aturan tersebut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sehingga Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur lagi di UU PPN.
"Namun demikian kok ada pelaporannya? Ini penting, sebagaimana dilaporkan Ibu Menteri (Keuangan Sri Mulyani) di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan.
Jadi, berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita," ujarnya.