TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu berencana traveling naik pesawat?
Simak dulu yuk informasi terbaru mengenai syarat naik pesawat.
Banyak orang yang masih menanyakan sejumlah pertanyaan apakah naik pesawat harus vaksin?
Ternyata, walaupun pandemi virus Covid-19 sudah berakhir syarat naik pesawat tetap mewajibkan penumpang untuk vaksin.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Naik Lion Air Mulai Rp 639 Ribuan
Perjalanan udara naik pesawat memang sudah menjadi andalan transportasi yang sering digunakan kalangan wisatawan.
Sebagian orang memilih layanan perjalanan menggunakan pesawat karena dinilai lebih cepat sampai tujuan.
Tonton juga:
Nah, kali ini muncul pertanyaan apakah bisa naik pesawat apabila belum vaksin?
Dikutip TribunTravel dari laman Lion Air Group, Rabu (3/5/2023), syarat ikut dalam penerbangan menggunakan Maskapai Lion Air Group adalah memerlukan sertifikat vaksin untuk semua calon penumpang.
Sertifikat vaksin tidak diberlakukan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun.
Kamu boleh naik pesawat tanpa vaksin kecuali alasan tertentu.
Alasan yang boleh naik pesawat tanpa vaksin apabila pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima Vaksin.
Sehingga, syarat naik pesawat cukup melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Labuan Bajo, Terbang dari Bali Mulai Rp 677 Ribuan
Dalam regulasi syarat naik pesawat ini, Lion Air Group mengacu pada SE Kemenhub No.82/Tahun 2022 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui SE Satgas No.24/tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Bagi calon penumpang berkewajiban untuk mencari informasi yang dapat dipercaya dan utuh dari sumber valid lainnya.