• Berangkat dari Medan pada pukul 09.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.05 WIB: Rp 895.353
• Berangkat dari Medan pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 13.05 WIB: Rp 895.353
• Berangkat dari Medan pada pukul 11.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 14.05 WIB: Rp 895.353
• Berangkat dari Medan pada pukul 12.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.10 WIB: Rp 895.353
• Berangkat dari Medan pada pukul 13.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.10 WIB: Rp 895.353
• Berangkat dari Medan pada pukul 14.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.10 WIB: Rp 895.353
• Berangkat dari Medan pada pukul 15.40 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 18.05 WIB: Rp 895.353
• Berangkat dari Medan pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 19.10 WIB: Rp 895.353
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.