Salah satu alasannya yaitu kasus Covid-19 harian hanya 1,7 kasus per 1 juat penduduk.
Selain itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lalu setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Pemerintah juga menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri apabila berpergian menggunakan pesawat.
Aturan naik pesawat setelah PPKM dicabut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar harga tiket pesawat di sini